Kasus Korupsi Kuota Haji Meluas, Peran Pengusaha Terungkap, Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Terbaru, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan penyelenggara haji khusus, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran sentral dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka diduga secara aktif melobi dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan porsi kuota lebih besar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

Dalam proses tersebut, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba juga disebut menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Namun dalam praktiknya, melalui kebijakan diskresi, pembagian kuota haji tambahan justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan mengharuskan pembagian sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan ini diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.

Lebih jauh, KPK mengungkap adanya aliran dana dari kedua tersangka. Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait, termasuk staf khusus menteri dan pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari praktik tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana dalam jumlah lebih besar, mencapai ratusan ribu dolar AS kepada pihak terkait. Imbalannya, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Pengungkapan kasus ini menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai keterlibatan aktor-aktor dari sektor swasta seperti Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi praktik terstruktur yang merampas hak masyarakat. Ketika pengusaha dan pejabat berkolusi, maka yang dikorbankan adalah umat,” ujar Ketua Umum HMJ MHU .

Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertindak tegas dan transparan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, harus diproses secara hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji di Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengembalikan kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji yang adil dan transparan.


Penulis : Ahmad hijriansyah Akmal

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Korupsi Kuota Haji Meluas, Peran Pengusaha Terungkap, Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih"

Posting Komentar